“Kami sangat mengimbau agar masyarakat, baik warga lokal maupun pendatang, senantiasa mematuhi Perda yang berlaku di kota ini demi terciptanya situasi yang kondusif,” ujar Sahat.
Sementara itu, Camat Muara Bangkahulu, Bambang Irawan, sangat menyayangkan perilaku para pelaku usaha yang dinilai tidak jujur dalam menjalankan operasionalnya.

Ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi izin yang dilakukan oleh para pemilik tempat hiburan tersebut.
“Awalnya mereka melapor kepada kami akan mendirikan gudang barang bekas, warung makan, dan sejenisnya. Namun di tengah praktiknya, mereka justru mendirikan hiburan malam dan menjual miras secara ilegal,” tegas Bambang.
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang menyalahi peruntukan izin serta melanggar norma di masyarakat.
(Untung)

















