Mukomuko – Masih banyaknya pelepasan hewan ternak dengan liar yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah terkait penertiban hewan ternak yang berkeliaran di kawasan umum.
Baik di perkantoran Pemda, jalan raya hingga di pekarangan halaman rumah warga. Saat ini petugas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko tercatat telah mengamankan 8 ekor hewan ternak di sepanjang tahun 2025.
Dari hasil penertiban tersebut, Dinas Satpol-PP berhasil mengumpulkan total denda sebesar Rp 24 juta dan seluruh uang denda tersebut telah disetorkan kepada kas daerah sebagai penerimaan sah daerah.
Dana ini berasal dari penebusan hewan ternak milik warga yang sebelumnya diamankan oleh petugas Satpol-PP.
Dikatakan Kepala Dinas Pol PP Mukomuko Jodi, penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan perda tentang ketertiban umum, khususnya yang mengatur larangan melepasliarkan hewan peliharaan di jalan raya atau area publik bahkan area perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko.