Mukomuko – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, serta warung penyedia minuman beralkohol maupun tradisional seperti tuak.
Langkah ini diambil menyusul keresahan warga yang menilai aktivitas sejumlah tempat hiburan mulai melewati batas dan berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat serta mengganggu kenyamanan lingkungan.

Saat ini ada sembilan lokasi karaoke yang masuk daftar pengawasan. Tujuh di antaranya berada di Kota Mukomuko, sementara dua lainnya di Kecamatan Penarik.
Satpol PP menegaskan fokus pengawasan adalah kepatuhan izin usaha serta keberadaan pemandu lagu.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, mengatakan tujuan pengawasan bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan agar aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar norma sosial.
“Bagi kita di Satpol PP, kalau ada yang melanggar peraturan daerah dan aturan bupati, tetap kita proses sesuai ketentuan. Saat ini ada sembilan hingga sepuluh tempat karaoke yang sudah kita patroli dan edukasi. Silakan usaha berjalan, tapi dengan catatan tidak mengganggu dan tidak melanggar aturan,” ujar Jodi.