Akan tetapi, saat membuat SIM, biayanya yang harus dibayar bukan cuma untuk penerbitan. Sebab, ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Berikut rincian biayanya:
– Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas bakal dikenakan tarif Rp 35 ribu.
– Tes psikologi : Rp 100 ribu
– Biaya untuk asuransi : Tarifnya Rp 50 ribu per penerbitan
Untuk diingat, biaya tersebut dapat berbeda, karena tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.
Persyaratan pembuatan SIM C
Berikut ini adalah syarat untuk membuat SIM C, meliputi:
- Kondisi fisik dan mental yang sehat
- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri
- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor
- Kemampuan membaca dan menulis
- Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku
- Pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun (Untuk membuat SIM CI)
- Pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun (Untuk membuat SIM CII).
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.

















