Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan besaran nominal gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Pasca berstatus PPPK Paruh Waktu, Pemprov Bengkulu langsung mengambil alih pembayaran gaji untuk 2.499 Guru PTT dan GTT seProvinsi Bengkulu.
Bila sebelumnya gaji yang mereka terima dari Dana BOS sebesar Rp 200-300 ribu, saat ini gaji guru PPPK Paruh Waktu bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.
Gubernur menginstruksikan agar nominal gaji 2.499 guru tersebut sebesar Rp 1 juta per bulan.
Gubernur Helmi Hasan menyampaikan Pemprov memastikan tak ada lagi pegawai yang menerima hak secara tidak manusiawi.
Meski tidak merata besarannya, namun ia ingin memastikan pegawai lingkungan pemprov Bengkulu menerima gaji layak.
“Kita tidak ingin ada yang terzolimi, mereka bekerja untuk pemerintah, maka pemerintah juga akan hadir untuk kesejahteraan,” sampai Gubernur, Selasa (10/2).
Tak hanya itu, Pemprov juga menjamin melalui dinas pendidikan terkait dengan kesetaraan serta pemerataan tenaga guru melalui program sertifikasi dari kementerian.

















