Langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian pada guru ini dan hal ini tengah diperjuangkan oleh dinas pendidikan untuk sertifikasi.
“Selain gaji dari Pemprov, jika upaya dinas Dikbud ini terealisasi maka guru PPPK Paruh Waktu ini juga akan menerima sertifikasi yang jumlahnya Rp. 2 juta per bulan.
Dengan langkah ini diharapkan agar para guru tetap semangat menjalankan kewajiban,” tegasnya.
(Nico Relius)
Page 2 of 2

















