Bagian PBJ telah mengeluarkan surat perihal pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.
Surat tersebut memuat 18 poin penting terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pada poin 7, kembali ditegaskan bahwa pengadaan barang maupun pekerjaan konstruksi lainnya yang telah tercantum dalam katalog elektronik, metode pemilihan penyedianya diprioritaskan menggunakan metode e-purchasing.
Tujuan Melalui Sistem Elektronik
Menurut Fitriyansyah, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi.
Selain itu, ini bentuk pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pemkab Bengkulu Utara juga mengimbau seluruh OPD agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran maupun surat PBJ tersebut.
Dengan memahami regulasi itu, proses pengadaan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai regulasi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Awal tahun sudah kita sampaikan ke semuanya. Ini menjadi pedoman. Setiap tahun kita keluarkan Surat Edaran Kepala Daerah untuk proses pengadaan barang dan jasa,” pungkas Fitriyansyah.
(Novan Alqadri)

















