Sayangnya, tindakan spontan tersebut justru menurut Dummi dipelintir pelapor dan menuduhnya melakukan kekerasan, padahal tidak terjadi benturan fisik sedikit pun.
Meski begitu, pelapor tetap melayangkan laporan ke Polres Kepahiang atas tuduhan dugaan penganiayaan.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Dummi melakukan mediasi dengan pelapor hingga akhirnya mendapatkan kesepakatan untuk berdamai.
Mediasi tersebut dilaksanakan di kantor Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, disaksikan Kepala Desa Tebat Monok, Subandi, serta beberapa saksi lain.
Dalam kesepakatan itu, pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporannya. Namun meski sudah ada pernyataan damai, penyidik Polres Kepahiang tetap melanjutkan proses hukum dan bahkan telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Dummi Yanti.
“Jadi, insiden itu pada saat saya mengikuti mediasi, terlapor ini tanpa izin dan tanpa persetujuan saya melakukan perekaman video. Saat itu memang sedang membahas soal surat kuasa, dan saya sebagai lawyer sudah sah secara hukum. Namun, saat direkam saya berdiri untuk menghalangi kamera agar tidak terjadi perekaman itu. Saya tidak ada kontak fisik sama sekali dengan terlapor,” ujar Dummi Yanti, terlapor.
 
			 
                                

















