<strong>Bengkulu</strong> – Seorang Advokat di Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke polisi, atas tuduhan dugaan penganiayaan. Terlapor dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan lawan dari klienya berselisih. Tim kuasa hukum Dummi Yanti, advokat di Kabupaten Kepahiang, menyampaikan keberatan keras atas proses hukum yang menjerat klien mereka. Mereka menilai kasus yang dihadapi Dummi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak imunitas profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Diceritakan Dummi Yanti, peristiwa bermula ketika dirinya mendampingi kliennya bernama Risma Lisia Chintami dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Dhayalen. Selanjutnya, pada tanggal 2 Juli 2025, Dummi mendampingi kliennya dalam mediasi antara kliennya dan pelapor di rumah kerabat pelapor. Namun, saat mediasi berubah tegang ketika pihak pelapor merekam video tanpa izin dan kamera ponsel diarahkan langsung ke wajah Dummi, membuat advokat tersebut keberatan dan berupaya untuk menghalangi.<!--nextpage--> Sayangnya, tindakan spontan tersebut justru menurut Dummi dipelintir pelapor dan menuduhnya melakukan kekerasan, padahal tidak terjadi benturan fisik sedikit pun. Meski begitu, pelapor tetap melayangkan laporan ke Polres Kepahiang atas tuduhan dugaan penganiayaan. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Dummi melakukan mediasi dengan pelapor hingga akhirnya mendapatkan kesepakatan untuk berdamai. Mediasi tersebut dilaksanakan di kantor Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, disaksikan Kepala Desa Tebat Monok, Subandi, serta beberapa saksi lain. Dalam kesepakatan itu, pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporannya. Namun meski sudah ada pernyataan damai, penyidik Polres Kepahiang tetap melanjutkan proses hukum dan bahkan telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Dummi Yanti. “Jadi, insiden itu pada saat saya mengikuti mediasi, terlapor ini tanpa izin dan tanpa persetujuan saya melakukan perekaman video. Saat itu memang sedang membahas soal surat kuasa, dan saya sebagai lawyer sudah sah secara hukum. Namun, saat direkam saya berdiri untuk menghalangi kamera agar tidak terjadi perekaman itu. Saya tidak ada kontak fisik sama sekali dengan terlapor,” ujar Dummi Yanti, terlapor.<!--nextpage--> <strong>Adrian M Yusuf</strong>