Bengkulu Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara menjadi pemrakarsa rancangan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah.
Raperda ini masih dalam tahap pemenuhan naskah akademik dan akan masuk dalam Propemperda tahun 2025.
Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara Parpen Siregar, dalam raperda salah satunya adalah mengatur pengenaan sanksi kepada masyarakat atau pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Pemerintah daerah juga secara bertahap akan melakukan pemenuhan fasilitas pembuangan sampah, seperti tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) di setiap Kecamatan, serta mewajibkan setiap desa memiliki bank sampah yang dibentuk pemerintah desa.
Dengan adanya pemenuhan fasilitas, maka akan seimbang dengan pengenaan sanksi terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan.
“Kita minta disetiap OPD, sekolah, dan semua instansi itu melakukan pengelolaan sampah agar membuat bank sampah dan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah,” ucap Parpen Siregar
 
			 
                                

















