Bengkulu Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara menjadi pemrakarsa rancangan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah.
Raperda ini masih dalam tahap pemenuhan naskah akademik dan akan masuk dalam Propemperda tahun 2025.
Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara Parpen Siregar, dalam raperda salah satunya adalah mengatur pengenaan sanksi kepada masyarakat atau pelaku yang membuang sampah sembarangan.
