Pemerintah daerah juga secara bertahap akan melakukan pemenuhan fasilitas pembuangan sampah, seperti tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) di setiap Kecamatan, serta mewajibkan setiap desa memiliki bank sampah yang dibentuk pemerintah desa.
Dengan adanya pemenuhan fasilitas, maka akan seimbang dengan pengenaan sanksi terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan.
“Kita minta disetiap OPD, sekolah, dan semua instansi itu melakukan pengelolaan sampah agar membuat bank sampah dan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah,” ucap Parpen Siregar