– Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Berikut ini adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan pecah sertifikat tanah:
– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
– Surat kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
– Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
– Sertifikat Asli
– Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Keterangan:
– Identitas diri
– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
– Alasan pemecahan
– Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Untuk melakukan pecah setifikast tanah, ada biaya yang dikenakan namun variatif, karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN.