Adapun, untuk wakatu penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.
– Cara Pecah Sertifikat Tanah
kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah.
Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:
1. Melengkapi persyaratan administrasi
2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.
Itulah cara memecah sertifikat tanah jika kamu berniat untuk melakukan pemecahan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!