Bengkulu – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang kali ini terungkap jika uang pinjaman PT. Tigadi Lestari selaku pengelola PTM dan Mega Mall untuk pembayaran utang antara keluarga, bukan digunakan untuk pembangunan PTM dan Mega Mall.
Sementara itu dalam persidangan TPPU Mega Mall Bengkulu tersebut menghadirkan saksi dari pihak internal perusahaan, yakni auditor PT Tigadi Lestari.
Saksi dimintai keterangan terkait aliran dana masuk dan dana keluar perusahaan dalam proyek pembangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Diketahui jika TPPU Mega Mall Bengkulu ini sebelumnya menjerat tiga orang bersaudara, yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT Tigadi, serta Satriadi Benggawan yang menjabat Komisaris PT Tigadi Lestari.
Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan proyek Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan saksi auditor yang dihadirkan dalam sidang TPPU Mega Mall Bengkulu memberikan keterangan penting mengenai sumber pendanaan dan penggunaan dana perusahaan. Menurutnya, saksi mengungkap adanya sejumlah pinjaman bank yang masuk ke PT Tigadi Lestari.
“Dari keterangan saksi auditor, benar ada beberapa pinjaman bank yang berasal dari BRI, Bank Victoria, dan JTrust Investments,” ungkap Arief di hadapan awak media usai persidangan di PN Bengkulu, Jumat (13/2/2026).
Arief mengungkapkan, dalam sidang TPPU Mega Mall Bengkulu tersebut terungkap bahwa dana pinjaman yang diperoleh perusahaan, tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan saksi, dana tersebut justru digunakan untuk pembayaran utang perusahaan dan utang pribadi.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang, bukan untuk kepentingan pembangunan. Ada yang digunakan untuk pembayaran utang PT Tigadi Lestari dan ada juga yang dibayarkan untuk kebutuhan utang pribadi antara para pihak,” kata Arief.
Arief menambahkan aliran dana dalam perkara TPPU Mega Mall Bengkulu juga menunjukkan adanya transaksi antar pribadi di antara tiga bersaudara tersebut.
Dana pinjaman disebut digunakan untuk pembayaran utang piutang pribadi antara Kurniadi Benggawan dengan Satriadi Benggawan, serta antara Kurniadi Benggawan dengan Heriadi Benggawan.
Selain itu, dalam fakta persidangan TPPU Mega Mall Bengkulu juga terungkap adanya aliran dana yang ditransfer ke perusahaan lain di luar proyek Mega Mall dan PTM.
Dana tersebut disebut mengalir ke perusahaan yang berada di Jakarta dan berkaitan dengan pembangunan perumahan.
“Baik itu yang ditransfer ke perusahaan lain, yaitu dari PT Polygon yang ada di Jakarta, terkait dengan pembangunan perumahan,” kata Arief Wirawan.
Dari keterangan saksi auditor tersebut, JPU menyimpulkan bahwa penggunaan dana pinjaman dalam perkara TPPU Mega Mall Bengkulu tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Setidaknya terdapat dua penggunaan utama dana, yakni untuk pembayaran utang pribadi antar tiga bersaudara dan untuk pembangunan yang dikelola oleh perusahaan lain.
“Kesimpulan dari keterangan saksi, uang tersebut pertama digunakan untuk pembayaran utang piutang pribadi antara tiga bersaudara, dan kedua digunakan untuk pembangunan yang dikelola perusahaan lain, bukan untuk pembangunan Mega Mall dan PTM,” pungkas Arief Wirawan.
Sidang akan kembali dijadwalkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

















