Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan honorarium tenaga kerja sukarela di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Rejang Lebong, yang menjerat mantan Kasatpol PP dan bendahara tahun 2021–2022, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak saling bantah saat penasihat hukum membacakan duplik atas replik penuntut umum sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa, Hotma T. Sihombing, mengatakan kliennya, Ahmad Rifai, selaku mantan Kasatpol PP, merasa bingung dengan replik yang disampaikan penuntut umum karena tidak memenuhi syarat materiil lengkap terhadap terdakwa.
Selain itu, pihaknya juga keberatan atas tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Serta masing-masing dibebankan uang pengganti kerugian negara: Ahmad Rifai Rp277 juta, sementara Jaya Mersa Rp324 juta.
Menurut kliennya, Ahmad Rifai sama sekali tidak melakukan pemotongan dana honorarium tenaga kerja sukarela.