Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan, pihaknya fokus mencari fakta terkait dana bagi hasil yang tidak dibayarkan Mega Mall kepada Pemkot Bengkulu sejak kerja sama tahun 2004 lalu.
“Kami buktikan bukan soal pemasukan PAD, tetapi terkait bagi hasil untuk Pemkot yang tidak ada. Ketentuan dan perjanjian bagi hasil sudah ada sejak kerja sama dilakukan tahun 2004 lalu,” kata Wenharnol
Tetapi dalam pelaksanaannya, sambung Wenharnol, Mega Mall yang dikelola PT Tigadi join operation PT Dwisaha tidak membayar dana bagi hasil kepada Pemkot.
Dalam perjanjian, ada pembayaran bagi hasil yang diambil dari keuntungan Mega mall dan PTM.

Tetapi sejak pertama beroperasi hingga sekarang dana bagi hasil tidak dibayarkan.
Kami masih akan fokus untuk membuktikannya dalam persidangan terkait dana bagi hasil ini kenapa bisa tidak dibayarkan,” tutup Wenharnol
Daftar Terdakwa Kasus Mega Mall Bengkulu
- Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi,
- Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra,
- Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono
- Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso.
- Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan,
- Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan
- Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan.
(Rendra)

















