Melakukan pinjaman ke Bank juga diperbolehkan jika agunannya adalah bangunan.
Pinjaman ke Bank digunakan untuk membangun fasilitas, selain itu bisa menggunakan modal sendiri atau sumber uang lain.
“Sudah hal biasa (perusahaan melakukan pinjaman), artinya boleh saja pinjam, dari modal sendiri atau lainnya,” imbuhnya.
Versi Advokat 3 Terdakwa
Advokat PT Tigadi, Hema Simanjuntak SH dan Billy Elanda SH, mengatakan, dari keterangan Ahli perjanjian, secara umum menyebutkan perjanjian antara pemkot dan pihak swasta tidak dilarang.
Kemudian, lanjut Advokat didalam perjanjian disebutkan ada hal-hal yang akan dilakukan juga sudah baik.
Termasuk pembangunan PTM dan Mega Mall akan diberikan HGB diatas HPL juga diperbolehkan.
“Dalam perjanjian tidak disebutkan status tanah harus dipermasalahkan. Kemudian, saksi ahli perjanjian menyebutkan perjanjian antara pemkot dan PT Tigadi diperbolehkan, didaerah lain banyak perjanjian semacam ini.
Dalam perjanjian juga disebutkan membangun PTM dan Mega Mall maka akan diberikan HGB diatas HPL, dan itu juga diperbolehkan.
Page 2 of 3

















