Tapi tujuan pemberikan HPL ini bukan untuk meminjam uang,” papar Advokat Tiga Terdakwa.
Untuk saksi ahli pidana, tim Advokat PT Tigadi berfokus pada proses penyidikan hingga penetapan tersangka.
Mereka menilai pada proses tersebut banyak yang tidak sesuai, hingga merugikan kliennya.
Kemudian terkait dengan kerugian negara yang kurang tepat, termasuk soal perjanjian kerja sama antara Pemkot dan PT Tigadi.
Versi Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH mengatakan, ahli yang dihadirkan terdakwa berbelit-belit, keterangan juga mengambang.
Terkait dengan keterangan saksi ahli, tim JPU Kejati Bengkulu menyerahkan semuanya pada majelis hakim.
JPU tetap optimis dengan dakwaan mereka terkait pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa kebocoran PAD Mega Mall dan PTM.
Arief menegaskan jika pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan jaksa terkait dengan dana bagi hasil belum dibayarkan hingga proses penerbitan HPL.
“Saksi yang dihadirkan terdakwa berbelit-belit, saat kami tanya jawabannya juga mengambang. Kami serahkan semuanya pada majelis hakim untuk menilai keterangan saksi ahli tersebut,” tutup Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.
(Rendra)

















