Bengkulu – Sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan 15 orang saksi yang merupakan pejabat Sekwan DPRD Provinsi, staf hingga Tenaga Harian Lepas (THL) serta beberapa pejabat BKD Provinsi Bengkulu.

Saksi dihadirkan tersebut untuk membuktikan adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.
Dari keterangan saksi, anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu telah dicairkan. Tetapi dalam pelaksanaannya terjadi beberapa pelanggaran hingga sebabkan kerugian negara.
Seperti disampaikan saksi Yofi Karsena Putra selaku Kabid di BKD Provinsi Bengkulu, saat Setwan DPRD mengusulkan anggaran, semua persyaratan lengkap, sehingga anggaran dicairkan melalui Bank Bengkulu.
“Syaratnya lengkap, apa-apa saja saya tidak hafal. Sehingga setelah lengkap dibayarkan, dibayarkan sesuai pengajuan. Untuk siapa saja yang berangkat melakukan perjalanan dinas saya tidak tahu,” kata saksi.

















