Sementara itu, Mustarani Abidin selaku Sekwan DPRD Provinsi mengaku tidak banyak tahu terkait kasus tersebut, karena dirinya menjabat Sekwan Provinsi pada Mei 2025.
Mustarani mengaku ia hanya mendapat cerita jika beberapa pejabat di Setwan diperiska jaksa terkait perjalanan dinas.
“Saya tahu adanya perjalanan dinas dan mendapat informasi. Misalnya berangkat ditulis 10 orang tetapi aslinya hanya 5 orang, didalam SPJ tetap dibuat 10 orang. Tidak tahu terkait dengan anggarannya per-orangnya berapa,” beber Mustarani.
Selain Mustarani, saksi Subkhan selaku staf di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu mengaku 2 kali berangkat perjalanan dinas dan satu kali ikut Bimtek dengan anggota DPRD keluar Provinsi Bengkulu.
Tetapi dari perjalanan dinas itu, terdapat temuan dari BPK sehingga Subkhan harus membayar tuntutan ganti rugi (TGR) Rp 5 juta.
Kemudian salah satu THL mengaku pernah berangkat 8 kali perjalanan dinas. Satu kali berangkat mendapat komisi Rp 3 juta. Total yang belum dibayar oleh Setwan Rp 23 juta. Mirisnya lagi, THL tersebut harus mengembalikan TGR Rp 14 juta.

















