Usai dibacakan dakwaan, ada 4 orang terdakwa yakni Nanto Usni, Budi Hartono, Joko Triono dan RM Johanda selaku mantan Anggota DPRD Kepahiang tahun 2019-2024 yang mengajukan eksepsi atau jawaban dari surat dakwaan penuntut umum yang akan disampaikan pada sidang Kamis mendatang.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyampaikan dalam pokoknya kesepuluh terdakwa dijerat pasal berlapis dengan item anggaran dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 28 miliar setelah adanya pengembalian yang sudah dilakukan melalui cash daerah melalui TGR.

“Terhadap 10 terdakwa kami dakwakan sebagaimana pasal berlapis. Ada beberapa item yang kita sidangkan dalam dugaan korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.
Ditambahkan Kasi Pidsus, dalam perkara ini ada ratusan saksi nantinya akan dihadirkan secara maraton.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Windra Purnawan yakni Abdusy Syakir menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti semuanya benar.