“Kami tidak mengajukan eksepsi, secara substansi kita hanya bicara soal pembuktian saja saat persidangan. Eksepsi hanya soal syarat formil saja, karena menurut kami sudah terpenuhi. Menurut kami dalam perkara ini ada tiga klaster yakni pertama sekretariat, kedua klaster perjalanan dinas dan tiganya merupakan unsur pimpinan. Untuk nilai 28 miliar, nanti dipersidangan,” ungkap Abdusy Syakir.
Diketahui dalam perkara ini, penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan 10 orang tersangka yakni;
1. Windra Purnawan – Eks Ketua DPRD Kepahiang (2019–2024)
2. Andrian Defandra – Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang (2019–2024)
3. Roland Yudhistira – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang
4. Yusrinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
5. Didi Rinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
6. RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
7. Joko Triono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
8. Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
9. Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024