Dari dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kaur, Sopian Siregar selaku penasihat hukum terdakwa akan melakukan bantahan atas dakwaan pada saat proses pembuktian dan pembelaan.
Sopian menegaskan yang menjadi persoalan utama soal kerugian negara. Karena menurutnya, setiap terdakwa pastinya berbeda soal kerugian negara sebagaimana jabatannya masing-masing.
“Kita tidak mengajukan Eksepsi. Namun apa yang perlu dibantah akan disampaikan saat persidangan dan pembelaan,” ungkap Sopian.
(Rendra Aditya)
Page 2 of 2