Seluma – Oknum LSM yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II, menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tais.
Sidang dipimpin oleh Raden Ayu Rizkiyati SH. MH selaku ketua majelis.
Sementara hakim anggota yang mendampingi adalah hakim Dyah Ayuworo Sukenti, SH, dan Rohmat, SH.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Jon Siswardi dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara.
Usai pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU untuk pembuktian.
“Untuk hari ini sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan, agenda sidang selanjutnya ditunda Minggu depan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi,” sampai Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Page 1 of 2