Kasus ini mencuat ketika terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II pada 26 Juni 2025 lalu.
Terdakwa tersebut meminta uang Rp 25 juta dan mengancam Kepala Puskesmas jika tidak ingin dilaporkan terkait indikasi dugaan pemotongan honor BPJS Pegawai Puskesmas.
Terdakwa akhirnya terjaring opersai tangkap tangan yang dilakukan Pidsus Kejari Seluma dengan barang bukti uang Rp 10 juta yang dibungkus dengan amplop berwarna coklat.
(Hari Adiyono)
Page 2 of 2