Bengkulu – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan bos tambang di Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum.
Bebby Hussy yang terjerat skandal dugaan korupsi Rp 1,8 triliun ini dilimpahkan penyidik ke JPU atas perkara dugaan kasus suap.
Selain Bebby Hussy, penyidik juga melimpahkan:
- Sutarman selaku direktur PT Inti Bara Perdana
- Nazirin selaku inspektur Tambang tahun 2024.
- Awang selaku saudara kandung Bebby Hussy dalam kasus perintangan
- Andy Putra sebagai kerabat Bebby Hussy dalam kasus perintangan.
Pelimpahan kelima tersangka dilakukan Senin (15/12) di aula Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan jika pelimpahan kelima tersangka usai berkas kelimanya dalam dua perkara lengkap atau P21.
Dalam perkara perintangan dan gratifikasi, pihaknya juga melimpahkan beberapa dokumen, perhiasan serta uang tunai yang ada kaitannya dengan perkara sedang ditangani.
“Kita melimpahkan berkas lima tersangka, dua perkara perintangan dan tiga perkara suap atau gratifikasi,” ungkap Arief Wirawan, Senin (15/12/2025).

















