Kasi Penuntutan, menegaskan dalam perkara ini pihaknya melibatkan Jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara ini menjadi sorotan di Indonesia.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya sudah melakukan banyak penyitaan sebagai pemulihan kerugian negara mulai yang nilainya ratusan miliar rupiah.
Aset yang disita dari para tersangka ini mulai dari rumah mewah, stockpile batu bara, kendaraan, alat berat, perhiasan, serta uang.
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda yakni Tipikor, TPPU Perintangan dan Gratifikasi atau Suap.

Para tersangka itu yakni;
- Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu imam sumantri
- Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
- General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya hussy
- Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya Julius soh
- Marketing PT. Inti Bara Perdana Agusman
- Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman
- Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander
- Kepala inspektur tambang ESDM periode april 2022–juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi
- Mantan Direktur utama PT Ratu Samban Minning drs. H. Sonny Adnan
- Nazirin selaku Inspektur tambang 2024
- Awang Saudara Bebby Hussy
- Andy putra Kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan.
(Rendra)
















