Bengkulu – 13 orang tersangka dugaan korupsi sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu akan memasuki tahap persidangan.
Dalam skandal dugaan korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menyebut, nilai Rp 1,8 triliun itu berdasarkan perhitungan ahli.
Kasus ini menjadi perkara dugaan korupsi yang nilai kerugiannya paling tinggi di Provinsi Bengkulu.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu sudah berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka termasuk milik para tersangka, salah satunya Beby Hussy.
Bebby Hussy merupakan pengusaha tambang yang namanya sudah mentereng selama bertahun-tahun di Bengkulu.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Untuk memulihkan kerugian negara, aset milik tersangka Bebby Hussy berupa tanah, bangunan, kendaraan hingga stockfile dan alat berat yang nilainya fantastis telah disita.
Dalam skandal dugaan korupsi pertambangan ini, aset negara yang nilainya ratusan miliar rupiah berhasil diselamatkan Kejati Bengkulu.
















