Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Wakajati Bengkulu Muslikhuddin menegaskan untuk perkaranya masih terus berproses.
Saat ini 9 orang tersangka sudah dilakukan Tahap II ke penuntut umum.
“Kami sudah melakukan upaya pemulihan aset, salah satunya dengan menyita harta kekayaan maupun harta perusahaan seperti hasil tambang, alat tambang dan yang lainya,” ungkap Wakajati Bengkulu.
Sedangkan untuk sisanya, masih dalam proses dan tidak lama lagi segera dilimpahkan juga.
Wakajati Bengkulu juga menegaskan komitmennya dalam penuntasan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan dengan mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak mana saja yang terlibat.

Dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda yakni:
- Tipikor,
- TPPU
- Perintangan
- Gratifikasi atau Suap

Daftar 13 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di Provinsi Bengkulu
- Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu imam sumantri
- Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
- General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya hussy
- Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya Julius soh
- Marketing PT. Inti Bara Perdana Agusman
- Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman
- Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander
- Kepala inspektur tambang ESDM periode april 2022–juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi dan drs. h. Sonny Adnan bin Adnan Basri
- Mantan Direktur utama PT Ratu Samban Minning
- Nazirin selaku Inspektur tambang 2024
- Awang Saudara Bebby Hussy
- Andy putra Kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan.
(Rendra)

















