Bengkulu – Kejati Bengkulu terus mengusut pihak-pihak yang turut terlibat dalam perkara mega korupsi pertambangan di Bengkulu.
Rabu (14/01/) malam, penyidik Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru bernama Fadilah Marik dan langsung melakukan penahanan.
Fadilah merupakan eks Kepala Dinas Pertambangan di Bengkulu Utara dan menjadi tersangka ke 14 dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Usai melakukan penahanan, penyidik pada Kamis (15/01) siang menggeledah rumah Fadilah yang berada di Jalan Rafflesia Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Selama proses penggeledahan, penyidik Kejati mendapat pengawalan dari pihak TNI bersenjata lengkap.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menyampaikan bahwa penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.
“Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka Fadillah Marik. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Pola, Kamis (15/1/2026).
Pantauan RBTV, tampak penyidik memeriksa seluruh ruangan untuk mencari dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara.

















