Nasional – Pemerintah telah menyampaikan penjelasan resmi mengenai sistem gaji dan tunjangan.
Dalam regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu tidak lagi akan menerima upah harian atau berbasis proyek.
Sistem penggajiannya kini mengikuti mekanisme ASN dengan pembayaran gaji secara bulanan yang bersumber dari APBD atau anggaran instansi terkait.
Penetapan besaran gaji mengacu pada dua dasar utama, yaitu:
- Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Besaran gaji akan ditentukan dengan mengambil nilai tertinggi dari kedua acuan tersebut, hal ini guna menjaga kesejahteraan pegawai.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh Waktu tidak akan sama, karena mengacu pada UMP dan UMK, sehingga tidak diseragamkan secara nasional.
Daerah dengan standar upah yang lebih tinggi akan memberikan gaji yang lebih besar dibandingkan daerah lain.
Besaran gaji bahkan dapat ditetapkan di atas UMK, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
- Beban dan tanggung jawab kerja
- Kualifikasi jabatan
- Kebutuhan organisasi
- Kemampuan anggaran instansi
PPPK Paruh Waktu Tetap Mendapat Tunjangan Secara Proporsional

















