Tak hanya gaji pokok, meskipun tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu namun PPPK Paruh Waktu juga berhak untuk menerima tunjangan.
Sementara untuk jenis dan besarannya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah serta kondisi keuangan dari instansi masing-masing.
Beberapa tunjangan yang berpotensi diberikan meliputi:
- Tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan
- Fasilitas penunjang pelaksanaan tugas
- Hak lain sesuai ketentuan peraturan ASN
Jam Kerja PPPK PAruh Waktu
Ada perbedaan utama mengenai jam kerja antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu yang terletak pada durasi kerja.
Untuk PPPK Paruh Waktu, umumnya memiliki jam kerja sekitar 20–30 jam per minggu, menyesuaikan kebutuhan instansi.
Meski bekerja paruh waktu, namun ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika status PPPK Paruh Waktu tetap sah sebagai ASN.
Dengan adanya kepastian terkait gaji bulanan, tunjangan, jam kerja, dan status hukum, maka diharapkan tidak lagi ada pegawai di lingkungan pemerintah yang bekerja tanpa kejelasan hak dan perlindungan.

















