Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap diakui, dilindungi, dan dijamin kesejahteraannya oleh negara, meskipun tidak bekerja penuh waktu.
(Putri Nurhidayati)
Page 3 of 3
Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap diakui, dilindungi, dan dijamin kesejahteraannya oleh negara, meskipun tidak bekerja penuh waktu.
(Putri Nurhidayati)