Kenaikan tunjangan itu pun diberikan kepada para guru non-ASN.
Sementara itu, tidak hanya nilai nominal, pemerintah juga menetapkan syarat dan mekanisme agar penyaluran tunjangan berjalan tepat sasaran.
Syarat Penerima Tunjangan Guru Non-ASN
Agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan target, yaitu para guru non-ASN yang aktif mengajar dan belum tersentuh program sertifikasi.
Maka sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh guru non-ASN:
1. Terdata dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
5. Memenuhi beban kerja sesuai aturan jumlah jam mengajar minimal
6. Tidak berstatus ASN.
7. Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos maupun bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
8. Tidak mengajar di SPK, sekolah kerja sama, maupun sekolah Indonesia luar negeri.
Tahapan Mekanisme Pencairan Tunjangan Guru