Selain syarat administrasi, Kemendikdasmen juga telah menetapkan mekanisme pencairan tunjangan. Guru diharapkan mengikuti ketentuan agar tidak kehilangan haknya.
Berikut tahapannya:
1. Untuk guru formal mulai TK hingga SMK, pengusulan tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN, tetapi otomatis tersinkronisasi dengan data Dapodik dan diverifikasi oleh pusat.
2. Guru wajib mengaktifkan rekening bank penerima paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.
3. Pencairan insentif guru non-ASN direncanakan berlangsung pada periode Agustus hingga September 2025.
4. Untuk guru PAUD nonformal, mekanisme pengusulan masih tetap menggunakan aplikasi SIM-ANTUN sesuai aturan daerah masing-masing.
5. Besaran insentif nasional bagi guru formal non-ASN tahun 2025 ditetapkan Rp 2,1 juta per tahun, dengan pola pembayaran sekaligus, bukan per semester.
Kebijakan tunjangan guru ini tidak hanya menyasar kesejahteraan individu, tetapi juga menjadi bagian dari program prioritas pendidikan era Presiden Prabowo Subianto.