<strong>Nasional</strong> - Kabar gembira bagi para tenaga pendidik, baik bagi guru ASN maupun non-ASN. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mencanangkan skema terbaru terkait tunjangan guru yang akan berlaku mulai tahun 2025 ini. Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru yang akan menjadi ujung tombak bagi pendidikan di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam pengumumannya, jika guru non-ASN akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk guru ASN juga akan menerima tunjangan tambahan yang nominalnya akan setara dengan satu kali gaji pokok masing-masing. Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini akan berjalan seiring dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini sekaligus memastikan bahwa tenaga pendidik mendapatkan penghargaan yang sesuai. Kepastian kebijakan ini juga diperkuat oleh adanya pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jika tunjangan gaji guru yang ditransfer pemerintah kini utuh diterima, karena langsung cair dari kas negara tanpa harus melalui berbagai tahapan birokrasi seperti dahulu. <blockquote>"Sekarang tunjangan guru ditransfer langsung ke rekening penerima, jadi enggak lewat ini, lewat itu. Karena kita sudah lama jadi orang Indonesia. Tiap lewat potong sedikit, ya sudah lah," kata Presiden Prabowo.</blockquote> Dengan cara ini, kesejahteraan guru bisa makin ditingkatkan oleh pemerintah, termasuk melalui kenaikan tunjangannya yang sudah ditetapkan sejak Januari 2025.<!--nextpage--> Kenaikan tunjangan itu pun diberikan kepada para guru non-ASN. Sementara itu, tidak hanya nilai nominal, pemerintah juga menetapkan syarat dan mekanisme agar penyaluran tunjangan berjalan tepat sasaran. <strong>Syarat Penerima Tunjangan Guru Non-ASN</strong> Agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan target, yaitu para guru non-ASN yang aktif mengajar dan belum tersentuh program sertifikasi. Maka sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh guru non-ASN: 1. Terdata dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). 2. Belum memiliki sertifikat pendidik. 3. Kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. 4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). 5. Memenuhi beban kerja sesuai aturan jumlah jam mengajar minimal 6. Tidak berstatus ASN. 7. Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos maupun bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. 8. Tidak mengajar di SPK, sekolah kerja sama, maupun sekolah Indonesia luar negeri. <strong>Tahapan Mekanisme Pencairan Tunjangan Guru</strong><!--nextpage--> Selain syarat administrasi, Kemendikdasmen juga telah menetapkan mekanisme pencairan tunjangan. Guru diharapkan mengikuti ketentuan agar tidak kehilangan haknya. Berikut tahapannya: 1. Untuk guru formal mulai TK hingga SMK, pengusulan tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN, tetapi otomatis tersinkronisasi dengan data Dapodik dan diverifikasi oleh pusat. 2. Guru wajib mengaktifkan rekening bank penerima paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara. 3. Pencairan insentif guru non-ASN direncanakan berlangsung pada periode Agustus hingga September 2025. 4. Untuk guru PAUD nonformal, mekanisme pengusulan masih tetap menggunakan aplikasi SIM-ANTUN sesuai aturan daerah masing-masing. 5. Besaran insentif nasional bagi guru formal non-ASN tahun 2025 ditetapkan Rp 2,1 juta per tahun, dengan pola pembayaran sekaligus, bukan per semester. Kebijakan tunjangan guru ini tidak hanya menyasar kesejahteraan individu, tetapi juga menjadi bagian dari program prioritas pendidikan era Presiden Prabowo Subianto.<!--nextpage--> <strong>(Putri Nurhidayati)</strong>