Selain itu, ada dugaan penerbitan dokumen Amdal tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan masyarakat di desa penyangga.
Kepala DLH Bengkulu Utara, Parpen Siregar, menyampaikan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penindakan lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, DLH kabupaten hanya bisa memberikan rekomendasi perbaikan.
“Kami melakukan pemantauan, dan hasilnya sudah disampaikan kepada pimpinan DLH provinsi. Terkait sanksi atas dampak limbah, itu kewenangan DLH provinsi, bukan kabupaten,” ujar Parpen Siregar, Kepala DLH Bengkulu Utara.
Kewenangan penindakan sepenuhnya berada di DLH Provinsi Bengkulu. Permasalahan ini muncul setelah limbah CPO PT BBS diduga mencemari aliran sungai, menimbulkan bau menyengat, dan menyebabkan ikan mati. Limbah diduga berasal dari kebocoran kolam limbah.