Seluma – Sejumlah kontraktor yang hingga saat ini belum menerima pelunasan utang kegiatan proyek tahun anggaran 2024 lalu, turut mengawal jalannya rapat tingkat komisi di DPRD Seluma.
Utang pemerintah Kabupaten Seluma sebesar Rp 48 miliar akibat gagal bayar tahun 2024 lalu, kembali menyeruak ke permukaan.
Dan ironisnya, kewajiban keuangan yang menumpuk itu tidak dimasukkan eksekutif dalam kebijakan umum anggaran (KUA), dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD 2025.
Padahal KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi acuan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Karena didalamnya tertuang arah kebijakan pendapatan, belanja, serta plafon anggaran sementara untuk masing-masing sektor setelah disepakati bersama DPRD.
KUA-PPAS menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD sebelum ditetapkan menjadi APBD. Dengan tidak dimasukkannya utang ke dalam KUA-PPAS ini besar kemungkinan kewajiban pemkab terhadap pihak ketiga tersebut kembali terabaikan.
Kondisi ini dikhawatirkan bakal membuat kontraktor meradang dan bukan tidak mungkin memicu gelombang aksi unjuk rasa kembali, seperti beberapa waktu lalu.
















