Mukomuko – Dana Desa untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2026 dikabarkan akan mengalami pemangkasan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, anggaran dana desa dari APBN yang semula sebesar Rp 70 triliun akan dikurangi menjadi Rp 60 triliun.
Pemerintah daerah hingga kini belum mengetahui alasan pasti pemangkasan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, mengatakan bahwa pemangkasan anggaran tidak hanya terjadi di Mukomuko, melainkan juga secara nasional.
“Berkaitan dengan itu, jelas akan ada dampaknya. Dengan pemangkasan tersebut, otomatis akan berpengaruh terhadap desa. Kalau pun pemotongan itu benar terjadi, kami berharap pemangkasan tidak berlanjut sehingga di tahun 2026 anggaran desa tetap seperti tahun 2025,” ujar Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat.

















