Paket sabu tersebut dimasukkan tersangka ke dalam kotak rokok yang dibalut dengan timah rokok warna merah dan dibungkus dengan plastik bening klip merah.
Selain itu, petugas juga menemukan lagi 1 paket narkotika gololongan 1 jenis sabu yang terdapat di atas meja di dalam rumah milik tersangka.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan ubtuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan, maka kita terapkan Pasal 114 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 paket sabu,5 lembar pecahan Rp100 ribu, 1 lembar celana pendek dan 1 unit handphone.
(Hari Adiyono)

















