Kendati demikian yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan penyidik, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
“Tersangka tidak kita tahan atau menjadi tahanan kota karena ada penjamin pihak keluarganya,” tambahnya.
Kronologi Peristiwa Laka Maut
Kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas jalan lintas Bengkulu-Manna, tepatnya di Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo, pada Kamis siang (29/1) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pasangan suami istr berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BD-4397-MJ bernama Tuhardin (58) dan Sri Darmawati (55) warga Desa Kota Padang Kota Manna Bengkulu Selatan.
Keduanya meninggal dunia di tempat, dan dievakuasi warga setempat ke Puskesmas Masmambang.
Pasutri ini mengalami cedera parah pada bagian kepala setelah bertabrakan dengan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BD-1565-AR.
Saat itu mobil minibus melaju dari arah Bengkulu, sementara pasutri tersebut melaju dari arah Bengkulu Selatan.
Setiba di lokasi kejadian, sopir mobil Toyota Avanza tersebut hilang kendali dan keluar lajur, sehingga mengambil lajur pengendara sepeda motor.


















