<strong>Seluma</strong> - Kasus kecelakaan pada Kamis (29/1) siang, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia masuk babak baru. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Seluma menetapkan sopir minibus menjadi tersangka. Pengemudi mobil minibus jenis Avanza bernomor polisi BD-1565-AR ini adalah pria berinisial AK. Pria berusia 24 tahun ini merupakan warga Jalan Kapten Tandean Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. <h3>Pernyataan Kasat Lantas Polres Seluma</h3> Kasat Lantas Polres Seluma Iptu. Arief Abdullah mengatakan, dari hasil gelar perkara, status sopir minibus naik menjadi sebagai tersangka. Penetapan AK sebagai tersangka karena ada unsur kelalaiannya saat berkendara di jalan raya. Akibat kelalaiannya itu menyebabkan pasangan suami istri yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia. Penyidik Satlantas Polres Seluma menjerat AK dengan Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. <blockquote>“Berdasarkan hasil gelar perkara, sopir minibus statusnya kini sudah ditetapkan tersangka karena unsur kelalaiannya yang menyebabkan kematian pasangan suami istri,” tegas Iptu. Arief Abdullah.</blockquote> <h3>Tahanan Kota</h3> Meski telah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AK karena ada pihak keluarganya yang menjamin.<!--nextpage--> Kendati demikian yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan penyidik, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. <blockquote>"Tersangka tidak kita tahan atau menjadi tahanan kota karena ada penjamin pihak keluarganya," tambahnya.</blockquote> <h3><img class="alignnone size-full wp-image-11419" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-05-at-18.42.58.jpeg" alt="" width="1102" height="739" /></h3> <h3>Kronologi Peristiwa Laka Maut</h3> Kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas jalan lintas Bengkulu-Manna, tepatnya di Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo, pada Kamis siang (29/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Pasangan suami istr berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BD-4397-MJ bernama Tuhardin (58) dan Sri Darmawati (55) warga Desa Kota Padang Kota Manna Bengkulu Selatan. Keduanya meninggal dunia di tempat, dan dievakuasi warga setempat ke Puskesmas Masmambang. Pasutri ini mengalami cedera parah pada bagian kepala setelah bertabrakan dengan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BD-1565-AR. Saat itu mobil minibus melaju dari arah Bengkulu, sementara pasutri tersebut melaju dari arah Bengkulu Selatan. Setiba di lokasi kejadian, sopir mobil Toyota Avanza tersebut hilang kendali dan keluar lajur, sehingga mengambil lajur pengendara sepeda motor.<!--nextpage--> <strong>(Hari Adiyono)</strong>