Seharusnya, dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 ini, secara akumulasi akan mempengaruhi perubahan ekonomi makro tersebut sehingga menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.
Sementara itu, selain pelanggan nonsubsidi, Tri juga mengatakan jika tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Dengan kata lain, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan listri yang andal, terjangkau dan berkeadilan bagi masyarakat serta dunia usaha.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Dalam penjelasannya, Darmawan mengatakan jika keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari Pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia.