Sesuai pada perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.
Ditambahkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, jika keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 tersebut sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama di Indonesia.
“Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya. Mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik,” ucap Nasaruddin.
Diimbangi juga pernyataan dari Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor yang mengatakan jika keputusan tersebut sudah melalui kesepakatan tim teknis dari eselon 1 dan 2 bersama tiga kementerian lainnya.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Nah, bagi Anda yang ingin mulai merencanakan kegiatan tahun 2026, berikut ini adalah rincian libur nasional dan cuti bersama 2026 mendatang:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
6. 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
7. 3 April: Wafat Yesus Kristus
8. 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
10. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
11. 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
12. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
14. 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
15. 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
16. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus