Mukomuko – Senin 22 September batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu Kabupaten Mukomuko.
Saat ini progres pengisian DRH hampir rampung 100 persen. Total ada 1.879 honorer yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu. Sehingga hal inilah yang menjadi salah satu faktor meningkatnya pembuatan SKCK, dan diperpanjangnya masa pengisian DRH PPPK paruh waktu.
Selain SKCK, para honorer juga wajib melengkapi surat keterangan kesehatan. Untuk mempermudah para honorer mendapatkan SKCK dan suket, tidak harus mengantre lama di Polres Mukomuko dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Tetapi bisa melalui masing-masing Polsek, dan suket dapat diurus melalui masing-masing Puskesmas.
Namun demikian masih ada keraguan sebagian pemohon, terkait SKCK dan suket yang diterbitkan polsek dan puskesmas, dapat diterima atau tidak oleh BKPSDM untuk pemberkasan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Haryanto mengatakan semua SKCK yang diterbitkan oleh pihak kepolisian baik di Polres Mukomuko maupun di Polsek Ipuh dan Polsek Penarik, bisa digunakan sebagai syarat pemberkasan bagi para PPPK paruh waktu yang sudah dinyatakan lulus.