
Selain itu juga dijelaskan, untuk syarat surat keterangan kesehatan juga tidak wajib didapat dari RSUD Mukomuko.
Namun bisa didapat dari Puskesmas, dengan syarat dikeluarkan oleh dokter yang memiliki kompetensi untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut.
“Terkait persyaratan untuk PPPK paruh waktu seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan kesehatan itu kan oleh dokter yang berwenang. Dokter yang berwenang itu kan ada di RS dan juga Puskesmas, jadi asal surat keterangan kesehatan yaitu menyatakan yang bersangkutan sehat, itu sah,” ucap Haryanto.
Dwi Anggi Saputra