Bengkulu – Dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (29/10) siang melaksanakan Tahap 2.
Tahap 2 adalah pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tiga orang tersangka dugaan pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu ini berstatus kakak beradik.
Masing-masing tersangka adalah:
- Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan
- Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan
- Komisaris PT. Tigadi Lestari Satriadi Benggawan.
Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti berlangsung di ruangan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah bersama Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan dan Kasi Ops Kejati, Wenharnol, menyebut usai Tahap 2, ketiga tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Benar hari ini kita melimpahkan berkas dan tersangka kasus TPPU ketiga tersangka. Selanjutnya ketiganya langsung kembali dilanjutkan penahanan,” ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.
Ditambahkan Kasi Ops Kejati Bengkulu, dalam upaya pemulihan negara terhadap perkara TPPU, pihaknya sudah menyita beberapa aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 30 miliar.
“Selain pelimpahan, kami sudah melakukan penyitaan aset dengan nilai sekitar Rp 30 M,” tambah Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol.
Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan TPPU dan korupsi kebocoran PAD Mega Mall yang nilai kerugian negaranya sekitar Rp 194,6 miliar, dan sudah menahan tujuh orang tersangka.
 
			 
                                

















