Kepahiang – Polres Kepahiang melimpahkan 5 tersangka kasus FEE Proyek Irigasi BWSS kepada pihak Kejaksaan pada Rabu (10/12) malam.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Karmoli warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang, ASN di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang,
- Firli yang bekerja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI,
- Adi Kustian Kepala Desa Bogor Baru,
- Subandi Kepala Desa Kampung Bogor
- Hendri Kepala Desa Pagar Gunung.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona melalui Kasi Intel, Nanda Hardika menyampaikan, pihaknya akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sudah menerima tahap 2 dari pihak penyidik Polres Kepahiang, selanjutnya kelima tersangka ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Kastel Kejari Kepahiang.
Kejari Kepahiang juga menerima pelimpahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 308 juta dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Vellire warna putih, bernomor polisi BD 1427 EF.
“Tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Bentiring Bengkulu dan Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai dan kendaraan,” lanjut Kastel.


















