Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 370 juta, namun demikian pihak Kejari belum dapat memastikan informasi yang beredar.
“Nanti dikonfirmasi pada saat persidangan kalau memang ada perbandingan,” singkatnya.
Selain itu, Kejari Kepahiang juga mempersiapkan siapkan sebanyak 9 orang jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya akan mengawal di persidangan.
“Sejauh ini berkas perkara lengkap dan nantinya di persidangan kita mempersiapkan sekitar 9 orang jaksa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi OTT proyek P3-GAI BBWS ini berawal saat dua tersangka utama yakni Karmoli dan Firli yang diciduk dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Juni 2023, oleh Satreskrim Polres Kepahiang.
Dalam perjalanan, pada 3 November 2025 penyidik melakukan penahanan terhadap 3 orang kepala desa yakni Hendri Kades Pagar Gunung, Adi Kustian Kades Bogor Baru dan Subandi Kades Kampung Bogor sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi fee proyek P3-TGAI BBWS tersebut.

















