<strong>Kepahiang</strong> - Polres Kepahiang melimpahkan 5 tersangka kasus FEE Proyek Irigasi BWSS kepada pihak Kejaksaan pada Rabu (10/12) malam. Kelima tersangka tersebut adalah: <ol> <li>Karmoli warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang, ASN di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang,</li> <li>Firli yang bekerja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI,</li> <li>Adi Kustian Kepala Desa Bogor Baru,</li> <li>Subandi Kepala Desa Kampung Bogor</li> <li>Hendri Kepala Desa Pagar Gunung.</li> </ol> Kajari Kepahiang, Asvera Primadona melalui Kasi Intel, Nanda Hardika menyampaikan, pihaknya akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan. <blockquote>"Hari ini kami sudah menerima tahap 2 dari pihak penyidik Polres Kepahiang, selanjutnya kelima tersangka ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Kastel Kejari Kepahiang.</blockquote> Kejari Kepahiang juga menerima pelimpahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 308 juta dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Vellire warna putih, bernomor polisi BD 1427 EF. <blockquote>"Tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Bentiring Bengkulu dan Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai dan kendaraan," lanjut Kastel.</blockquote> <img class="alignnone size-full wp-image-9074" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-10-at-22.25.44.jpeg" alt="" width="1599" height="899" /><!--nextpage--> Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 370 juta, namun demikian pihak Kejari belum dapat memastikan informasi yang beredar. <blockquote>"Nanti dikonfirmasi pada saat persidangan kalau memang ada perbandingan," singkatnya.</blockquote> Selain itu, Kejari Kepahiang juga mempersiapkan siapkan sebanyak 9 orang jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya akan mengawal di persidangan. <blockquote>"Sejauh ini berkas perkara lengkap dan nantinya di persidangan kita mempersiapkan sekitar 9 orang jaksa," pungkasnya.</blockquote> Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi OTT proyek P3-GAI BBWS ini berawal saat dua tersangka utama yakni Karmoli dan Firli yang diciduk dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Juni 2023, oleh Satreskrim Polres Kepahiang. Dalam perjalanan, pada 3 November 2025 penyidik melakukan penahanan terhadap 3 orang kepala desa yakni Hendri Kades Pagar Gunung, Adi Kustian Kades Bogor Baru dan Subandi Kades Kampung Bogor sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi fee proyek P3-TGAI BBWS tersebut.<!--nextpage--> <strong>(Adrian)</strong>